
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengusulkan pencopotan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Langkah ini didasarkan pada anggapan bahwa Perry kurang mendukung kebijakan pemerintah, khususnya terkait kerja sama dalam mengatasi permasalahan ekonomi nasional.
Latar Belakang Isu Pencopotan
Majalah investigatif Tempo melaporkan bahwa beberapa anggota DPR berencana mengajukan usulan kepada Presiden untuk memberhentikan Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Sumber-sumber yang tidak disebutkan namanya dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Perry dianggap tidak kooperatif, terutama dalam hal “pembagian beban” atau kerja sama dengan pemerintah dalam menangani masalah ekonomi.
Regulasi Baru dan Implikasinya
Awal bulan ini, DPR mengesahkan peraturan baru yang memungkinkan evaluasi dan pemberhentian pejabat publik yang diangkat oleh legislatif. Peraturan ini mencakup hakim di pengadilan tertinggi serta pimpinan lembaga seperti kepolisian, militer, dan komisi pemberantasan korupsi. Beberapa anggota DPR berencana memanfaatkan regulasi ini untuk mengusulkan pemberhentian Perry Warjiyo.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR yang juga merupakan anggota senior partai Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk memberhentikan Gubernur BI. Perry Warjiyo sendiri telah menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018 dan kembali diangkat pada 2023 untuk masa jabatan hingga 2028. Hingga saat ini, Perry belum memberikan komentar terkait isu ini.
Dinamika Politik dan Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto memiliki mayoritas yang kuat di parlemen, yang dapat mempengaruhi dinamika politik terkait isu ini. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau rencana formal yang dikonfirmasi terkait pencopotan Gubernur BI. Isu ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan otoritas moneter dalam mengelola kebijakan ekonomi di Indonesia.